Beberapa studi yang dilakukan oleh konsultan asing untuk pemerintah Indonesia menegaskan bahwa sebuah bursa berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Menyadari hal ini, pemerintah memasukkan RUU ke DPR tahun 1996 dan pada tanggal 5 Desember 1997 Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disetujui oleh DPR.
PT. Bursa Berjangka Jakarta merupakan bursa pertama yang didirikan dengan Undang-Undang ini. Ia didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 oleh 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan dagang. Modal disetor hanya sebesar 11,4 milyar Rupiah dari 40 milyar modal yang disetujui. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi semua persyaratan yang ditulis dalam UU 32/1997 tersebut dan mendapat lisensi Bappebti pada semester kedua tahun 2000.
Meskipun menurut UU pendirian bursa selain Bursa Berjangka Jakarta dimungkinkan, sejalan dengan tren penggabungan bursa di dunia, kecil kemungkinannya bursa lain bisa dan perlu didirikan.
Bursa Berjangka Jakarta akan menjadi bursa untuk banyak komoditi. Olein yang diluncurkan pada saat hari perdagangan pertama bursa sudah ditemani oleh komoditi lain seperti emas, berikut indeks emas. Komoditi lain terus direncanakan untuk diluncurkan termasuk opsi atas kontrak berjangka dan kontrak berjangka finansial.
