Keterangan :
1. Nasabah menghubungi kantor pialang
2. Petugas kantor pialang memeriksa saldo
3. Pelaksanan Transaksi memasukan amanat ke system perdagangan bursa (JAFeTS Client)
4. Amanat dikirimkan ke Server JAFeTS
5. Data di simpan di pusat basis data
6. Hasil transaksi dikirimkan ke Lembaga Kliring
7. Petugas Kliring memasukan harga penyelesaian atau koreksi
8. Mengirimkan laporan tertulis/elektronis laporan posisi dan margin
9. Menupdate data keuangan nasabah
10. Mengirimkan laporan tertulis/elektronis
11. Update data transaksi dan pembayaran
Pelaksanaan Perdagangan
Pelaksanaan perdagangan di Bursa Berjangka
Jakarta dilakukan dengan menggunakan fasilitas aplikasi JAFeTS. Transsaksi
perdagangan hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) dan juga sebagai Anggota Kliring (AK) Berjangka Indonesia (KBI). Anggota Bursa
Berjangka bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa
atas amanat yang di sampaikan oleh nasabahnya.
Tipe-tipe Amanat (order)
Jam Perdagangan
Jam Perdagangan di BBJ dilakukan sesuai dengan spesifikasi setiap kontrak.
|
No |
Kontrak(kode) |
Mulai |
Akhir |
|
1 |
Berjangka Emas (GOL) |
09.30 |
18.00 |
|
2 |
Gulir Emas (KGE) |
09.30 |
18.00 |
|
3 |
Index Emas (KIE) |
08.30 |
18.00 |
|
4 |
Berjangka Olein (OLE) |
09.30 |
18.00 |
Jenis Lelang
Batas
Perubahan Harga
Beberapa
kontrak mempunyai batas atas harga dan batas bawah harga. Batasan berdasarkan
harga penyelesaian hari sebelumnya. Setiap transaksi yang melebihi batasan
tersebut oleh JAFeTS order tersebut akan di tolak. Jika dalam satu hari
perdagangan terjadi transaksi yang menyentuh harga batas, maka bursa akan
me-suspend perdagangan selama satu jam, dan kemudian bursa akan menaikkan batas
menjadi 2 kali lipat dan jika dalam hari perdagangan tersebut terjadi kembali
transaksi yang menyentuh harga batas setelah di naikan, maka bursa akan
menghentikan perdagangan pada hari tersebut.
Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi. Berikut daftar batas harga dari setiap kontrak.
|
No |
Kontrak(kode) |
Batas harga |
|
1 |
Berjangka Emas (GOL) |
5000/gram |
|
2 |
Gulir Emas (KGE) |
Tidak ada |
|
3 |
Index Emas (KIE) |
Tidak ada |
|
4 |
Berjangka Olein (OLE) |
150/kg |
Proses Terjadinya Transaksi
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JAFeTS
diproses oleh sistem dengan memperhatikan:
