LAUNCHING PASAR FISIK
PT
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) meluncurkan Pasar Fisik Terorganisir pada
tanggal 23 Juni 2009. Peluncuran Pasar fisik yang juga merupakan hari
pertama perdagangan fisik Crude Palm Oil (CPO) diresmi oleh dua menteri
yaitu Menteri Negara BUMN dan Meneteri Perdagangan RI.
Pada tahap awal, pasar fisik terorgainisir pertama di Indonesia ini
baru akan memperdagangkan komodi CPO dan akan diikuti dengan berbagai
komoditi unggulan Indonesia lainnya seperti Teh, Kopi, Kakao, Emas,
Batu bara dan sebagainya. Pasar Fisik Terorgnir dapat dilakukan dari
manapun yang tersedia fasilitas internet, melelaui jaringan internet
secara on-line transaksi dari berbagai tempat ini terhubung dengan
sistem JFX-Colects.
Jam Perdagangan
1. Perdagangan diselenggararakan setiap hari kerja, Senin sampai
dengan Jumat, mulai pukul 09:45 (GMT + 7) sampai dengan pukul 16:00
(GMT + 7) yang setiap harinya dibagi menjadi 5 (lima) sesi perdagangan.
2. Setiap sesi perdagangan dilakukan lelang selama 45 (empat puluh lima) menit dengan jadwal sebagai berikut:
(1) Pukul 10.00 (GMT + 7) sampai dengan 10.45 (GMT + 7)
(2) Pukul 11.00 (GMT + 7) sampai dengan 11.45 (GMT + 7)
(3) Pukul 13.00 (GMT + 7) sampai dengan 13.45 (GMT + 7)
(4) Pukul 14.00 (GMT + 7) sampai dengan 14.45 (GMT + 7)
(5) Pukul 15.00 (GMT + 7) sampai dengan 15.45 (GMT + 7)
Jam yang menjadi patokan adalah jam di Komputer Server yang dapat dilihat di layar monitor komputer Peserta.
Pasar Fisik Terorganisir ini dapat diakses pada interface https://pasarfisik.bbj-jfx.com
Beberepa Ketentuan Dalam Pasar Fisik Komoditi CPO:
Persyaratan menjadi Peserta :
a. Pembeli
(i) Untuk pembeli prosesor diwajibkan menyerahkan:
(1) Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak
terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun
terakhir dan kapasitas tangki yang dimiliki atau yang disewa;
(2) Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi dengan
bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM;
(3) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
(4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(5) Surat Referensi dari bank;
(6) Izin Usaha Industri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) / Departemen Perindustrian;
(7) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak bagi pembeli prosesor yang berlokasi di kawasan berikat;
(8) Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(9) Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah)
yang ditujukan kepada Bursa dengan jangka waktu bank garansi berlaku 1
tahun dan dapat diperpanjang jika tidak terjadi gagal bayar;
(10) Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh
Bursa).
(ii) Untuk pembeli non-prosesor diwajibkan menyerahkan:
(1) Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak
terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun
terakhir;
(2) Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi dengan
bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM;
(3) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
(4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(5) Surat Referensi dari Bank;
(6) Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(7) Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yang ditujukan kepada Bursa;
(8) Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh
Bursa).
b. Penjual
Untuk penjual diwajibkan menyerahkan :
(i) Profil Perusahaan (company profile), termasuk namun tidak
terbatas di dalamnya uraian kinerja perusahaan minimal 2 (dua) tahun
terakhir dan kapasitas tangki yang dimiliki atau yang disewa;
(ii) Akte Pendirian Perusahaan berikut perubahannya dilengkapi
dengan bukti laporan atau persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM;
(iii) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
(iv) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(v) Surat Referensi dari Bank;
(vi) Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik periode 2 (dua) tahun terakhir;
(vii) Bank Garansi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah)
yang ditujukan kepada Bursa dengan jangka waktu Bank Garansi berlaku 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang jika tidak terjadi gagal serah;
(viii) Membayar biaya kepesertaan Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
per tahun yang dibayar di muka (setelah dinyatakan sebagai Peserta oleh
Bursa).
SATUAN TRANSAKSI
1. Satuan transaksi dinyatakan dalam Lot.
2. 1 (satu) Lot sama dengan 500 (lima ratus) ton atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) kilogram.
3. Penawaran beli atau penawaran jual dilakukan minimal 1 (satu) Lot atau kelipatannya.
Penentuan Pemenang
(i) Sistem akan menentukan Pemenang Lelang berdasarkan Harga
Penawaran tertinggi yang masuk sampai dengan waktu lelang berakhir.
(ii) Bila Harga Penawaran tertinggi kurang dari Harga Patokan (price idea), tidak ada pemenang lelang.
MEKANISME TRANSAKSI LELANG KESELURUHAN (ALL or NONE)
1. Peserta penjual wajib memasukkan pilihan bahwa jumlah barang yang
akan dijual dapat dibeli secara keseluruhan (all or none), lokasi
barang, mutu, jumlah, jenis dan tempat penyerahan selambat-lambatnya 7
(tujuh) menit sebelum lelang Paket yang bersangkutan dimulai.
3. Peserta penjual wajib memasukkan harga patokan jual (reverse
price) selambat-lambatnya 1 (satu) menit sebelum lelang Paket yang
bersangkutan dimulai.
4. Peserta penjual tidak dapat menjual Paket apabila harga penawaran
tertinggi lebih rendah dari batas harga patokan jual (reverse price).
5. Peserta pembeli yang memasukkan penawaran beli, tidak akan
ditampilkan identitasnya di terminal komputer masing-masing Peserta
sampai berakhirnya sesi perdagangan yang bersangkutan.
6. Peserta pembeli dapat memasukkan penawaran beli selama sesi perdagangan berlangsung.
7. Penawaran beli yang sudah dimasukkan oleh Peserta pembeli ke dalam Komputer Server tidak dapat dibatalkan.
8. Selama sesi perdagangan berlangsung, di layar komputer
masing-masing Peserta akan ditampilkan informasi mengenai harga
penawaran tertinggi dan kode akun dari Peserta pembeli yang melakukan
penawaran tertinggi tersebut, serta waktu Lelang yang tersisa pada sesi
tersebut.
9. Setelah sesi perdagangan yang bersangkutan berakhir, Komputer
Server menyampaikan kepada seluruh Peserta pembeli mengenai informasi
harga penawaran tertinggi dan kode akun dari Peserta pembeli yang
melakukan penawaran tertinggi tersebut.
10. Setelah pemenang ditentukan, semua penawaran beli dengan identitas pembelinya akan ditampilkan bagi seluruh Peserta.
11. Peserta penjual tidak dapat mengajukan penawaran atas barangnya sendiri.
12. Setelah sesi perdagangan berakhir dan harga penawaran dari
peserta pembeli tidak mencapai harga patokan jual (reverse price), maka
harga patokan jual (reverse price) tersebut akan diinformasikan kepada
seluruh Peserta sebelum sesi perdagangan berikutnya dimulai.
MEKANISME TRANSAKSI LELANG SEBAGIAN (PARTIAL)
1. Sebelum bertransaksi, seluruh Peserta harus memasukkan kode akun
(account ID) dan kode rahasia (password). Penyalahgunaan kode akun
menjadi tanggung jawab pemilik kode akun.
2. Peserta penjual wajib memasukkan pilihan bahwa jumlah barang yang
akan dijual dapat dibeli secara sebagian (partial), lokasi barang,
mutu, jumlah, jenis dan tempat penyerahan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
menit sebelum lelang Paket yang bersangkutan dimulai.
3. Peserta penjual wajib memasukkan harga patokan jual (reverse
price) selambat-lambatnya 1 (satu) menit sebelum lelang Paket yang
bersangkutan dimulai.
4. Peserta penjual tidak dapat menjual Paket apabila harga penawaran
tertinggi lebih rendah dari batas harga patokan jual (reverse price).
5. Peserta pembeli yang memasukkan penawaran beli, tidak akan
ditampilkan identitasnya di terminal komputer masing-masing Peserta
sampai berakhirnya sesi perdagangan yang bersangkutan.
6. Peserta pembeli dapat memasukkan penawaran beli selama sesi perdagangan berlangsung.
7. Penawaran beli yang sudah dimasukkan oleh Peserta pembeli ke dalam Komputer Server tidak dapat dibatalkan.
8. Selama sesi perdagangan berlangsung, di layar komputer
masing-masing peserta akan ditampilkan informasi mengenai harga
penawaran tertinggi dan kode akun dari Peserta pembeli yang melakukan
penawaran tertinggi tersebut, serta waktu Lelang yang tersisa pada sesi
tersebut.
9. Setelah sesi perdagangan yang bersangkutan berakhir, Komputer
Server menyampaikan kepada seluruh Peserta pembeli mengenai informasi
harga penawaran tertinggi dan dibawahnya (jika jumlah barang yang
dilelang masih mencukupi permintaan dari pembeli) yang mencapai harga
patokan jual (reverse price) serta kode akun dari Peserta pembeli yang
melakukan penawaran tertinggi dan dibawahnya (jika ada).
10. Setelah pemenang ditentukan, semua penawaran beli dengan
identitas pembelinya akan ditampilkan bagi seluruh Peserta, sedangkan
apabila tidak terjadi transaksi, Bursa juga akan menginformasikan hal
tersebut kepada seluruh Peserta.
11. Peserta penjual tidak dapat mengajukan penawaran atas barangnya sendiri.
12. Setelah sesi perdagangan berakhir dan harga penawaran dari
Peserta pembeli tidak mencapai harga patokan jual (reverse price),
harga patokan jual (reverse price) tersebut akan diinformasikan kepada
seluruh Peserta sebelum sesi perdagangan berikutnya dimulai.
MEKANISME PENYELESAIAN TRANSAKSI
1. Dalam hal terjadi transaksi, Bursa akan menginformasikan melalui
Komputer Server mengenai hasil lelang kepada Pemenang Lelang maupun
penjual yang bersangkutan.
2. Penjual setelah menerima informasi dari Bursa mengenai hasil
lelang wajib menyampaikan tagihan sementara (proforma invoice) kepada
Pemenang Lelang melalui faksimili pada hari yang sama. Penjual wajib
menginformasikan penyampaian tagihan sementara (proforma invoice)
tersebut melalui sistem lelang elektronik yang tersedia ke Bursa pada
hari yang sama.
3. Pemenang Lelang wajib segera melakukan pembayaran secara penuh
sesuai dengan harga transaksi yang terjadi pada lelang hari itu kepada
penjual paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah transaksi,
apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari Sabtu, Minggu dan hari
libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, maka pembayaran
wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pemenang Lelang wajib
menginformasikan pembayaran yang telah dilakukannya melalui sistem
lelang elektronik yang tersedia ke Bursa pada hari yang sama.
4. Penjual wajib memberikan Instruksi Penyerahan (Delivery Order)
kepada Pemenang Lelang setelah pembayaran efektif diterima oleh penjual
pada hari yang sama. Pada saat bersamaan, penjual wajib
menginformasikan melalui sistem lelang on-line yang tersedia ke Bursa
mengenai dana pembayaran yang telah diterima efektif pada rekening
penjual serta penerbitan Instruksi Penyerahan (Delivery Order).
5. Pemenang Lelang wajib menginformasikan kepada Bursa melalui
sistem lelang on-line apabila telah menerima Delivery Order atau
Instruksi Penyerahan dari penjual pada hari yang sama.
PENYERAHAN
1. Paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pembayaran
efektif pada rekening penjual, penjual wajib menyerahkan barang kepada
Pemenang Lelang.
2. Apabila pada waktu penyerahan/pengapalan penjual tidak dapat
menyerahkan/ mengapalkan barang, maka untuk setiap hari keterlambatan
penjual dikenakan denda bunga atas keterlambatan (overdue interest)
yang besarnya ditetapkan oleh Bursa.
3. Bursa menetapkan denda bunga atas keterlambatan (overdue
interest) berdasarkan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) yang berlaku pada minggu terakhir bulan sebelumnya.
4. Sebelum tanggal rencana kapal sandar/merapat ke dermaga,
Pemenang Lelang wajib memberitahukan kepada penjual nama kapal paling
lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum jadwal pengambilan oleh Pemenang
Lelang. Apabila Pemenang Lelang tidak mengambil barang dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pembayaran efektif pada
rekening penjual, maka ketersediaan barang akan dijadwal ulang sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak.
5. Analisa kualitas dan kuantitas barang final dilakukan ditempat
penyerahan oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh Bursa, dan biaya
analisa menjadi beban Pemenang Lelang.
6. Apabila terjadi kelebihan muat, penjual menerbitkan tagihan
(invoice) terpisah atas kelebihan muat tersebut, atau, apabila terjadi
kekurangan muat, atas kekurangan muat tersebut Pemenang Lelang
menerbitkan tagihan (invoice) terpisah dalam batas toleransi. Selisih
kelebihan atau kekurangan muat tersebut dihitung berdasarkan harga
transaksi dan akan dibayarkan atau ditagihkan kepada penjual atau
Pemenang Lelang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
diterbitkannya invoice setelah mendapat informasi dari Bursa.
BATAS KEWAJIBAN PEMBAYARAN TERBUKA DAN KEWAJIBAN PENYERAHAN TERBUKA
1. Bursa menentukan batas maksimal Kewajiban Pembayaran Terbuka atau
Kewajiban Penyerahan Terbuka dari masing-masing Pemenang Lelang atau
penjual berdasarkan penilaian Bursa terhadap kemampuan bayar Pemenang
Lelang atau kemampuan serah penjual yang bersangkutan.
2. Dalam hal Pemenang Lelang atau penjual hampir mencapai batas
Kewajiban Pembayaran Terbuka atau Kewajiban Penyerahan Terbuka maka
Bursa berhak memberikan peringatan dini (early warning) kepada Pemenang
Lelang atau penjual yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lengkap tentang pasar fisik ini, dapat menghubungi Divisi Hukum & Keanggotaan (L&M) BBJ: 39832735 Ext.
