BBJ  BEKUKAN  & CABUT STATUS  KEANGGOTAAN  PT QUANTUM FUTURES & PT CAYMAN TRUST FUTURES | BBJ

Disscusion Forum |  Member's Area    Indonesia Version English Version

Description

  • Home
  • About Us
    • Foreword
    • History
    • Profile
    • Organization
    • Founders
    • JAFeTS
  • Products
    • Gold
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Olein
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Rolling Gold
    • Rolling Gold Index
      • Specification
      • Description
    • KGEUSD
      • Specification
      • Description
    • Organized CPO Auction
    • Olein 10
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Gold 250
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
  • Prices & Data
    • Historical Price
    • Settlement Prices
    • Live Price
  • News
    • Agenda & Event
    • Press Release
    • Related News
  • Members
    • How To Join
    • Member List - Brokers
    • Member List - Traders
    • Member List - Black List
    • Submit Report
  • Resources & Community
    • Glossary
    • Photo Gallery
    • FAQ
    • Trading Manual
    • Articles
    • Links
    • Forums
  • Contact Us
Home >> Content

BBJ  BEKUKAN  & CABUT STATUS  KEANGGOTAAN

PT QUANTUM FUTURES & PT CAYMAN TRUST FUTURES

 

BBJ kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT QUANTUM FUTURES (QF) dan Mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Cayman Trust Futures (CTF), terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2008.

 

Menurut Bapak Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama BBJ, pertimbangan  atas dikeluarkannya sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

 

1.    Bahwa QF terbukti telah menggunakan Dana Nasabah melalui 2 (dua) account yang dibuat untuk menarik sejumlah uang dari rekening terpisah.

2.    Bahwa QF telah melakukan manipulasi data dalam hal penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI, dimana angka-angka yang tercantum didalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

3.    Pengendalian internal QF yang lemah dari aspek keuangan dan operasional.

4.    CTF sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi dan tidak melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang telah BBJ rekomendasikan, khususnya berkenaan dengan kewajiban pemenuhan sisa equity nasabahnya.

5.    Para pengurus maupun pemilik perusahaan (CTF) saat ini sangat sulit untuk dihubungi dan tidak jelas kedudukannya, sehingga sulit pula untuk dilakukan komunikasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di CTF.

 

BBJ memberikan jangka waktu 30 hari kalender bagi QF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

 

Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.

 

 

Jakarta, 10 Oktober 2008

PT Bursa Berjangka Jakarta

Products

  • Gold
  • Olein
  • Rolling Gold
  • Rolling Gold Index
  • Gold 250
  • Olein 10
Member login

Forgot Password?

  • Disclaimer |
  • Site Map |
  • Contact
© Copyright 1999-2008. Jakarta Futures Exchange. All Rights Reserved.