BBJ kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Master International Investment (MII) terhitung mulai tanggal tanggal 28 Januari 2009 pukul 00:01 wib.
Pencabutan SPAB terhadap MII diatas menindak lanjuti hasil pemeriksaan Khusus dari Tim Pemeriksa BBJ dalam mengevaluasi rekomendasi langkah perbaikan atas sanksi Pembekuan SPAB terhadap MII tanggal 24 Desember 2008.
Menurut Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama BBJ, setelah habis tenggang waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, Tim Pemeriksa BBJ menemukan bahwa MII terbukti :
Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan
rekening masing-masing untuk transaksi yang dilakukan melalui para Pialang
Berjangka yang tergabung dalam cluster MII.
