BBJ  CABUT  STATUS  KEANGGOTAAN PT MASTER INTERNATIONAL INVESTMENT  | BBJ

Disscusion Forum |  Member's Area    Indonesia Version English Version

Description

  • Home
  • About Us
    • Foreword
    • History
    • Profile
    • Organization
    • Founders
    • JAFeTS
  • Products
    • Gold
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Olein
      • Specification
      • Description
      • Delivery Points
    • Rolling Gold
    • Rolling Gold Index
      • Specification
      • Description
    • KGEUSD
      • Specification
      • Description
    • Simulation
    • Organized CPO Auction
  • Prices & Data
    • Historical Price
    • Settlement Prices
    • Live Price
  • News
    • Agenda & Event
    • Press Release
    • Related News
  • Members
    • How To Join
    • Member List - Brokers
    • Member List - Traders
    • Member List - Black List
    • Submit Report
  • Resources & Community
    • Glossary
    • Photo Gallery
    • FAQ
    • Trading Manual
    • Articles
    • Links
    • Forums
  • Contact Us
Home >> Content

BBJ kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Master International Investment (MII) terhitung mulai tanggal tanggal 28 Januari 2009 pukul 00:01 wib.

Pencabutan SPAB terhadap MII diatas menindak lanjuti hasil pemeriksaan Khusus dari Tim Pemeriksa BBJ dalam mengevaluasi rekomendasi langkah perbaikan atas sanksi Pembekuan SPAB terhadap MII tanggal 24 Desember 2008.

Menurut Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama BBJ, setelah habis tenggang waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, Tim Pemeriksa BBJ menemukan bahwa MII terbukti :

  1. Secara umum tidak  memenuhi langkah-langkah perbaikan hal mana tercermin dengan adanya pemutusan kerjasama dari satu-satunya pialang peserta yang masih aktif di masa pengenaan sanksi Peringatan Keras yang berakibat bahwa MII saat ini tidak lagi memiliki pialang peserta dan MII juga tidak kooperatif dalam kegiatan monitoring dari Tim Audit BBJ & KBI
  2. Sebagai anggota bursa yang bertindak sebagai Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) dalam kegiatan pemeriksaan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Tertib Bursa (PTT Bursa) Bab 5 Penegakan Peraturan Pasal 505 ayat 2 butir f & g, dan Bab 6 tentang Sistem Perdagangan Alternatif antara lain seperti :  (i) MII tidak dapat menyediakan sebagian data audit yang sedianya dapat diperoleh dari sistem perdagangan; (ii) MII tidak memberikan  kuotasi harga atas sistem perdagangan; (iii) MII tidak melakukan pendaftaran transaksi ke sistem registrasi bursa secara real-time ;
  3. Melanggar Surat Keputusan Kepala Bappebti No: 55/Bappebti/KP/I/2005 juncto SK No 58/Bappebti/Per/VII/2006 pasal  3 ayat 1 butir c. dan d dimana: MII terbukti tidak memenuhi kecukupan jumlah peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)  yakni 3 peserta SPA dan tidak memiliki sarana dan sistem yang mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan. Pada pelaksanaan pemeriksaan, juga ditemui adanya ketidak-jelasan keterangan dari manajemen MII berkaitan dengan kepemilikan serta hak dan kewajiban  atas sistem perdagangan ;
  4. Sebagai penyelenggara sistem perdagangan alternatif telah gagal mendeteksi adanya sejumlah penyimpangan dan pelanggaran transaksi dari pialang pesertanya dimana dari hasil pemeriksaan Tim Audit Gabungan BBJ dan KBI terdapat transaksi dari nasabah PT Graha Finesa Berjangka ("GFB") (salah satu Pialang Peserta PT. MII) yang terjadi diluar waktu/sesi perdagangan yang ditetapkan dan harga transaksi diluar rentang harga batas atas dan batas bawah.

Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing untuk transaksi yang dilakukan melalui para Pialang Berjangka yang tergabung dalam cluster MII.

Member login

Forgot Password?

  • Disclaimer |
  • Site Map |
  • Contact
© Copyright 1999-2008. Jakarta Futures Exchange. All Rights Reserved.